Jurnal1jambi.com,- Kasus dugaan penipuan berkedok investasi kembali mencuat di Kabupaten Pati. Yuli Astuti (YA), warga Kecamatan Gabus, melaporkan seorang perempuan berinisial SM yang diduga kuat menawarkan investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi. Pertemuan keduanya bermula pada 2018, hubungan berjalan wajar, hingga pada 2024 SM mulai menawarkan skema kerja sama dana talangan untuk pelunasan agunan dengan janji keuntungan 10% setiap transaksi dan bahkan 5% per minggu untuk meningkatkan nilai investasi.

Tawaran manis ini membuat YA tergiur. Dalam kepercayaannya pada SM, YA menyetorkan dana hingga mencapai ratusan juta rupiah. Namun seiring waktu, tanda-tanda kejanggalan muncul. Keuntungan yang dijanjikan tak pernah dibayarkan dan setiap kali YA meminta pencairan dana, SM disebut tak mampu mengembalikannya. Di titik itulah YA mulai menyadari bahwa ia kemungkinan besar telah menjadi korban penipuan.

Pada Oktober 2024, YA meminta SM membuat surat pernyataan penerimaan uang sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun meski pernyataan itu ditandatangani bersama, janji pengembalian dana tak kunjung terealisasi. Jalan hukum akhirnya ditempuh. YA resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Pati dan menunjuk tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Subur Jaya untuk mendampingi prosesnya.

Saat dikonfirmasi, Mustaqim, S.Hum., C.PFW., C.MDF yang menjabat Ketua DPC FERADI WPI Pati sekaligus Kepala Kantor Hukum Subur Jaya Pati membenarkan bahwa pihaknya telah dipercaya untuk mengawal kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa laporan YA sedang dalam proses penanganan dan pihaknya berkomitmen memastikan hak-hak korban dipulihkan.

Sementara itu, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Ketua Umum FERADI WPI, menyampaikan melalui sambungan seluler bahwa seluruh jajaran FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm di seluruh Indonesia akan selalu membuka pintu bantuan hukum bagi masyarakat. Menurutnya, keadilan tidak boleh menjadi barang mewah; hadirnya bantuan hukum adalah bentuk keberpihakan pada warga yang rentan dijadikan korban.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penipuan berbaju investasi masih marak dan terus menyasar masyarakat yang mengharapkan keuntungan cepat. Di tengah tekanan ekonomi, janji profit tinggi sering menjadi umpan empuk. Aparat penegak hukum diharapkan bekerja cepat, profesional, dan transparan, sementara masyarakat diminta lebih waspada sebelum mempercayakan dana dalam jumlah besar kepada pihak mana pun.

share this :