Jurnal1jambi.com,— SEMARANG – Bendahara Umum DPP FERADI WPI, Advokat Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., mendampingi seorang korban dalam laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP di Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (18/11/2025). Laporan ini diajukan setelah korban mengetahui namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan oleh dua oknum yang diduga berinisial S dan R.
Pemalsuan tersebut digunakan untuk mengirimkan surat kepada salah satu pemilik tower di wilayah Jawa Tengah. Isi surat tersebut bukan hanya tanpa persetujuan korban, tetapi juga mengarah pada dugaan pemerasan serta upaya mencari-cari kesalahan pemilik tower. Situasi itu berujung pada undangan mediasi yang dialamatkan kepada korban oleh pihak kelurahan setempat.
Korban menuturkan bahwa pencatutan nama dan tanda tangan tersebut menimbulkan kerugian non-materiil yang serius. Selain mencederai nama baiknya, tindakan itu juga mengganggu kenyamanan dan ketenangan hidupnya. Pemalsuan dokumen yang menyasar reputasi seseorang, menurut korban, bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum nyata.
Advokat Prija Maxy menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 263 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pemalsuan surat hingga enam tahun penjara. Ketentuan ini berlaku baik bagi pembuat surat palsu maupun mereka yang dengan sengaja menggunakannya seolah-olah asli jika menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Dengan didampingi kuasa hukum, korban telah menyerahkan laporan resmi ke Ditreskrimum Polda Jateng. Dua terlapor disebut telah mengakui perbuatannya kepada korban, dan identitas serta alamat keduanya juga sudah diketahui. Selain keterangan korban, terdapat saksi yang menguatkan kejadian pemalsuan tersebut.












