Jurnal1jambi.com,— JAMBI — Suhu politik dan sosial di Kota Jambi kian memanas. Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi LSM Provinsi Jambi hari ini, Senin (13/10/2025), menggelar aksi unjuk rasa di dua titik vital: Kantor DPRD Kota Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi. Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini melibatkan sekitar 50 orang massa yang membawa toa, spanduk, hingga karton berisi seruan keras terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik/sawmill milik CV. Muhammad Hasan/Firdaus di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk.

Dalam Pernyataan Sikap Resmi yang dibacakan Koordinator Lapangan, Teddy Kardi, para aktivis menuding aktivitas sawmill tersebut telah melanggar standar operasional dan membuang limbah berbahaya tanpa pengelolaan yang sesuai dengan aturan. Mereka juga menduga, perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin legal dan tanpa sosialisasi kepada warga sekitar sebelum berdirinya usaha.

Laporan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh aliansi dan masyarakat menunjukkan bahwa aktivitas pabrik itu telah menimbulkan dampak serius, mulai dari pencemaran lingkungan hingga keretakan rumah warga. Dugaan pembuangan limbah sembarangan pun membuat masyarakat resah dan merasa terancam kesehatannya. “Kami melihat ada kelalaian besar yang dibiarkan begitu saja,” tegas Teddy Kardi di tengah massa aksi.

Aliansi LSM Provinsi Jambi menegaskan bahwa langkah mereka berlandaskan hukum yang jelas, antara lain UU No. 9 Tahun 1988 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen LH No. 56 Tahun 2016 tentang Pengurangan dan Pemilihan Limbah B3. Mereka juga menyoroti UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai bagian dari argumen hukum mereka.

Dalam tuntutannya, Aliansi mendesak Walikota Jambi, DPRD Kota Jambi, dan DLH Kota Jambi agar segera mencabut izin usaha CV. Muhammad Hasan serta menutup seluruh aktivitas sawmill yang dianggap merusak lingkungan. Selain itu, mereka meminta ganti rugi bagi warga yang terdampak dan pemeriksaan menyeluruh atas izin operasional perusahaan tersebut. Jika terbukti melanggar, aliansi menuntut penutupan sementara hingga permanen.

Aksi ini resmi disampaikan melalui surat bernomor 18/unras/alpj/2025 yang ditujukan kepada Kapolresta Jambi c.q. Kasat Intelkam. Dalam surat itu, aliansi menegaskan bahwa aksi mereka merupakan bentuk kontrol sosial untuk menegakkan supremasi hukum lingkungan. “Kami tidak akan diam saat alam dirusak dan rakyat dirugikan. Jika pemerintah tak tegas, kami siap turun lebih besar lagi,” ujar Teddy dengan suara lantang di hadapan massa.

Gelombang protes ini diprediksi akan menjadi salah satu aksi lingkungan paling keras di Kota Jambi tahun 2025. Para aktivis berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga pemerintah bertindak tegas terhadap pelaku pencemaran. Surat tembusan aksi juga telah dikirimkan kepada Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Kepala DLH Provinsi dan Kota Jambi, serta media massa sebagai bentuk transparansi dan dorongan publik terhadap penegakan hukum lingkungan.

share this :