Jurnal1jambi.com,— KOTA JAMBI — Hasrat untuk memiliki mobil mewah berakhir tragis bagi Dede Maulana alias Diki (33). Pria asal Kelurahan Pelaju Darat, Sumatera Selatan itu harus menanggung konsekuensi atas tindakannya yang kejam. Ia ditangkap tim gabungan Polda Jambi setelah melakukan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi, pada 2 September 2025.

Pelarian Diki berakhir di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan oleh gabungan personel Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan, Senin (6/10/2025). Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang menodai rasa aman masyarakat.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli mobil melalui media sosial. “Pelaku menghubungi korban lewat Facebook dan WhatsApp, seolah serius membeli mobil Pajero korban. Namun niatnya sudah busuk sejak awal, terbukti ia menyiapkan pelat nomor palsu sebelum bertemu korban,” ungkap Kapolda.

Niat jahat itu mencapai puncaknya ketika pelaku menyerang korban saat hendak melakukan test drive. “Korban sempat menolak memberikan kunci mobil. Pelaku kemudian memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur tak berdaya,” jelas Kapolda. Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil, BPKB, dan ponsel korban.

Dalam upayanya menghapus jejak, pelaku membuang ponsel korban dan mengganti pelat mobil dengan nomor palsu di sekitar Bandara Jambi. Namun strategi liciknya tak bertahan lama. Hanya dalam waktu kurang dari 72 jam, tim gabungan berhasil melacak dan menangkap Diki tanpa perlawanan berarti. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Mitsubishi Pajero putih, jaket hitam yang digunakan saat beraksi, dan sejumlah dokumen penting milik korban.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polda Jambi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami masih mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau bagian dari jaringan. Ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan,” tegas Kapolda.

Kisah ini bukan sekadar soal kriminalitas—ini cermin dari rapuhnya moral di tengah obsesi terhadap kemewahan. Diki ingin mobil, tapi kehilangan kebebasan. Ia ingin hidup lebih baik, tapi justru mengakhiri hidup orang lain. Pada akhirnya, keserakahan selalu berujung kehilangan. Hukum memang bisa menjerat tubuh, tapi dosa selalu menjerat nurani.

share this :