Jurnal1jambi.com,—Gerokgak, 13/9/2025 — Polsek Gerokgak menunjukkan komitmen nyata dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dengan memfasilitasi proses restorative justice. Mekanisme ini bertujuan memulihkan hubungan sosial antara korban dan pelaku tindak pidana, bukan semata-mata menyelesaikan perkara di meja hukum.
Proses mediasi berlangsung di Mapolsek Gerokgak, dipimpin langsung Kapolsek Kompol I Made Derawi, S.H., yang bertindak sebagai fasilitator netral. Hadir pula perwakilan Polres Buleleng, tokoh masyarakat, serta aparat pemerintah setempat, memperkuat legitimasi forum tersebut.
“Restorative justice memberi ruang dialog terbuka dan terstruktur antara korban, pelaku, dan masyarakat. Prinsip kami jelas adil, transparan, dan solutif, agar pemulihan hubungan bisa terwujud,” tegas Kompol I Made Derawi, S.H.

Kesepakatan yang dihasilkan mencakup permintaan maaf terbuka dari pelaku kepada korban, pemberian ganti rugi material sesuai kesepakatan bersama, hingga bentuk pertanggungjawaban non-material. Model ini diharapkan tidak hanya menuntaskan perkara, tetapi juga memulihkan luka sosial dan psikologis yang muncul.
Pendamping hukum korban, Gita Kusuma Mega Putra dari tim FERADI WPI, mengapresiasi langkah Polsek Gerokgak. Ia menilai pendekatan humanis tersebut memberi rasa keadilan lebih utuh bagi korban. Rasa terima kasih juga disampaikan kepada Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.MDF., C.PFW., atas pendampingan hukum pro bono murni yang memastikan hak korban tetap terpenuhi.
Restorative justice kini dipandang sebagai alternatif penyelesaian perkara yang mampu menjaga kohesi sosial masyarakat. Atas keberhasilan mediasi ini, Polsek Gerokgak menuai apresiasi luas. Kompol I Made Derawi menegaskan, kepolisian akan terus mendukung pendekatan berbasis nilai kemanusiaan ini sebagai wujud nyata penegakan hukum yang berkeadilan.












