Jurnal1Jambi.com,- Jambi, 7 Juli 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) resmi melaporkan dugaan pelanggaran usaha suku cadang kendaraan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Laporan ini disampaikan langsung ke kantor Kejati yang beralamat di Jalan Jenderal A. Yani No. 12, Telanaipura, atas dasar keresahan publik terhadap praktik dagang yang diduga menyimpang dan merugikan banyak pihak.
Laporan itu menyasar salah satu toko suku cadang di Kota Jambi, yang ditengarai menjual produk tidak sesuai standar, menghindari kewajiban pajak, serta menabrak aturan ketenagakerjaan. Jika benar, maka ini bukan lagi soal usaha kecil yang nakal, melainkan soal keberanian mengakali hukum di hadapan publik yang semakin cerdas.
Ketua AMUK, Husnan, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menjual produk berkualitas dan sesuai regulasi. “Konsumen berhak atas barang yang aman dan sesuai standar. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tegas melarang peredaran barang yang membahayakan atau palsu. Apalagi bila menyangkut penyalahgunaan merek, ancamannya bisa lima tahun penjara seperti diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek,” ujar Husnan. Sebuah pengingat bahwa pelanggaran hukum bukan sekadar kesalahan teknis, tapi kejahatan dengan konsekuensi pidana.
Tak berhenti di sana, AMUK juga mengendus aroma busuk dari praktik penghindaran pajak yang bisa merugikan negara. “Kalau pelaporan pajaknya tidak sesuai, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mesti turun tangan. Audit harus dilakukan. Kalau terbukti sengaja, ya tindak secara hukum. Jangan sampai negara jadi korban diam-diam,” kata Husnan. Sindiran pun mencuat: saat rakyat patuh bayar pajak, ada yang justru lihai menari di celah aturan.

Dalam laporan yang sama, AMUK turut menyinggung dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang tak kalah serius. Termasuk praktik menahan ijazah karyawan, gaji di bawah UMP, kerja di hari libur tanpa kompensasi, hingga pemotongan gaji saat sakit walau disertai surat dokter. Kalau benar, ini bukan hanya pelanggaran administratif ini penghinaan terhadap martabat pekerja.
AMUK pun mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi untuk segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan. “Kami hanya ingin semua pihak bertindak adil dan profesional. Jangan tunggu korban bertumpuk baru bergerak. Negara tidak boleh buta, apalagi tuli,” ucap Husnan dengan nada getir namun tegas.
Laporan ini sontak menjadi sorotan publik. Bukan hanya soal satu toko, tapi soal cermin besar yang menampilkan wajah buram dari sebagian pelaku usaha yang lebih lihai menipu daripada melayani. Ketika hukum dijadikan formalitas, dan keadilan ditunda demi kepentingan sesaat di situlah peran masyarakat sipil seperti AMUK jadi penting: mengingatkan bahwa hukum bukan milik penguasa, tapi hak semua warga.











