Jurnal1Jambi.Com,- Karanganyar, 24/06/2025 — Mahkamah Agung (MA) didesak untuk tidak hanya menjadi menara gading hukum, melainkan menurunkan pandangan ke bawah—ke ruang sidang Pengadilan Negeri Karanganyar yang hingga kini masih tersandung pada perkara bernomor 23/Pdt.G/2025/PN Krg.

Perkara perdata yang ditangani oleh tim kuasa hukum dari Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., bersama Advokat Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., telah memasuki rentetan panjang jadwal sidang yang lebih mirip opera sabun ketimbang proses hukum modern. Sidang pertama tercatat dimulai sejak Kamis, 17 April 2025, lalu berturut-turut ditunda pada Senin, 5 Mei, Senin, 26 Mei , Kamis, 12 Juni, Kamis, 19 Juni, hingga Kamis, 7 Agustus 2025.

Ironisnya, hingga jeda waktu hampir empat bulan, perkara belum juga menyentuh pokok substansi dan masih berkutat di agenda “upaya damai” atau mediasi yang tak kunjung usai. Para kuasa hukum menilai ini sebagai bentuk kemunduran praktik peradilan yang seharusnya berpegang pada asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Kami merasa asas peradilan telah berubah menjadi lambat, rumit, dan berbiaya tinggi—sebuah antitesis hukum yang malah menggerogoti keadilan itu sendiri,” sindir Advokat Donny Andretti.

Pihaknya melalui FERADI WPI (Forum Advokat Reformasi Indonesia Wilayah Persatuan Indonesia) menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum ini, baik melalui tim advokat maupun tim jurnalis yang tergabung di dalamnya.

“Kami akan mengerahkan pengacara dan jurnalis kami untuk memastikan transparansi dan menjamin keadilan dalam proses ini. Ini bukan hanya tentang klien kami, ini tentang integritas sistem hukum itu sendiri,” tegas Donny, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum FERADI WPI, Pemimpin Redaksi KawanJariNews.com, Ketua KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia), serta pendiri Firma Hukum Subur Jaya & Rekan.

FERADI WPI menyuarakan harapan agar Mahkamah Agung tidak sekadar menjadi simbol keadilan di marmer gedung megah, melainkan juga turun tangan dalam pengawasan konkret terhadap kinerja lembaga-lembaga peradilan di daerah yang rawan praktik birokrasi prosedural berkedok mediasi.

“Kalau mediasi bisa dijadikan jalan memutar untuk memperpanjang drama hukum, maka rakyat tak lagi menuntut keadilan, tapi cukup diberi sinetron peradilan tiap Kamis,” tukas Donny dengan nada satir.

FERADI WPI memastikan akan terus hadir untuk mengawal setiap lembar proses hukum ini—dengan mengingatkan bahwa hukum bukanlah alat penundaan, melainkan jalan keadilan yang tak boleh buntu.

Penulis: Nabilla

share this :