Jurnal1Jambi.Com,- Muaro Jambi, (19/06/2025) — Dugaan pelanggaran hukum lingkungan kembali menyeruak. PT. Brahma Binabakti disebut-sebut tengah membangun pabrik kelapa sawit di dalam kawasan Hutan Produksi yang seharusnya dilindungi oleh regulasi ketat. Informasi ini diperoleh dari keterangan seorang saksi yang enggan disebutkan identitasnya, namun mengaku menyaksikan langsung aktivitas pembangunan di titik koordinat yang diduga berada dalam wilayah hutan negara.
Berdasarkan data spasial yang ditelusuri, lokasi dimaksud berada di titik koordinat S.01°20’57,8″ dan E.103°19’28,3″, dengan luasan mencapai 9,7 hektare. Jika benar pembangunan dilakukan di atas tanah yang berstatus hutan produksi, maka tindakan ini jelas melabrak batas legalitas dan logika. Negara dibuat seolah-olah buta, dan hukum menjadi hiasan belaka dalam dokumen birokrasi.
Menurut keterangan saksi lapangan, aktivitas alat berat dan pekerja tampak berlangsung intensif sejak awal tahun. Padahal, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan internal kehutanan, proses permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh PT. Brahma Binabakti masih berstatus “berproses” dan belum mendapat legalitas final dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ini menciptakan pertanyaan: mengapa pembangunan bisa lebih cepat dari izin?

Lebih jauh lagi, praktik ini bukan sekadar soal pelanggaran administratif. Ini soal masa depan ekologi, soal kesombongan korporasi yang merasa bisa menundukkan negara, dan soal pembiaran struktural oleh institusi yang seharusnya menjaga hutan bukan menutup mata demi kepentingan pemodal. Bila hutan produksi pun kini dianggap tanah bebas, lalu di mana lagi fungsi negara berdiri?
Anehnya, hingga saat ini belum ada sikap resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawasan lingkungan hidup di daerah. Padahal, keterangan visual, spasial, hingga saksi di lapangan telah mengindikasikan adanya pelanggaran nyata. Ketika kontrol sosial diabaikan dan suara rakyat dianggap remeh, maka negara telah kehilangan fungsi utamanya: menjaga kepentingan publik.
Fenomena ini menjadi bukti telanjang tentang lemahnya pengawasan tata ruang dan keberpihakan kekuasaan pada pemilik modal. Rakyat hanya bisa berharap, agar nurani hukum tidak mati sepenuhnya. Jika negara masih punya wajah, maka saatnya bicara dan bertindak tegas bukan hanya menunggu desakan publik. Karena hutan bukan milik korporasi, tapi warisan generasi.











