Jurnal1Jambi.Com,- Muaro Jambi, (18/06/2025) — Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi, Rabu pagi. Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua JARI, Wandi Priyanto, yang menyuarakan dugaan pelanggaran serius.

Wandi juga membeberkan bahwa pihaknya telah menelusuri legalitas izin usaha yang terkait, dan mendapati bahwa Nomor Perizinan Berusaha PB-UMKU: 912000891114400020003 tidak dapat diakses melalui sistem OSS (Online Single Submission). Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait asal-usul dan keabsahan dokumen tersebut.

“Kami menduga keras adanya permainan kotor dalam proses penerbitan izin ini. Bagaimana mungkin di hari libur, sebuah dokumen strategis bisa dikeluarkan di wilayah yang secara hukum dilindungi oleh undang-undang cagar budaya?” tegas Wandi.

JARI secara tegas meminta agar Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Mereka menuntut investigasi mendalam terkait kemungkinan gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat DLH Muaro Jambi.

“Kami sebagai rakyat berhak mempertanyakan ke mana arah tanggung jawab moral dan hukum para pejabat ini. Mereka digaji dari pajak rakyat, tapi justru mengabaikan amanat pelestarian budaya. Jika pembiaran ini terus berlangsung, maka kita akan kehilangan satu warisan sejarah terbesar di Sumatera,” ujar Wandi.

Sebagai bentuk komitmen lanjutan, JARI menyatakan akan melakukan aksi susulan dengan skala yang lebih besar, serta akan melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum. “Cagar budaya adalah milik bangsa, milik dunia. Jika dibiarkan rusak, maka kita semua akan kehilangan jati diri,” tutup Wandi.

share this :