Jurnal1Jambi.Com,- JAMBI – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penimbunan beras bersubsidi merek SPHP yang telah disampaikan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
LPKNI sebelumnya telah melayangkan surat laporan pengaduan dengan Nomor: 016/S-Klr/LPKNI/II/2025 kepada Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono, pada awal Februari 2025. Laporan tersebut mengungkap dugaan praktik penimbunan beras SPHP di sebuah gudang pribadi yang diduga kuat milik seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan hasil investigasi, LPKNI menemukan indikasi bahwa beras bersubsidi tersebut tidak hanya ditimbun tetapi juga diduga dioplos dan diolah kembali tanpa izin usaha maupun merek dagang resmi.
“Sesuai dengan informasi yang diperoleh dari masyarakat, kami melakukan investigasi dan menemukan adanya dugaan penimbunan serta pengoplosan beras SPHP di gudang pribadi yang diduga tidak memiliki izin usaha. Kegiatan ini melibatkan seorang oknum PNS di Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi,” demikian bunyi kutipan laporan LPKNI.
LPKNI juga menduga bahwa oknum PNS berinisial DH dan istrinya, E, bekerja sama dengan oknum pegawai Bulog untuk melancarkan aksi penimbunan tersebut. Berdasarkan temuan LPKNI, beras SPHP diangkut ke gudang pribadi milik DH dan E dengan tonase yang tidak wajar, berkisar antara 10 hingga 12 ton.
“Kami meminta penyelidik Polda Jambi untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik ilegal ini karena jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” lanjut laporan tersebut.
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat mengaku telah menghubungi Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono, untuk meminta tindak lanjut atas laporan tersebut.
“Hari ini tepat satu bulan sejak laporan kami diajukan ke Polda Jambi. Kami meminta Kapolda segera memerintahkan penyelidikan atas dugaan penimbunan beras bersubsidi SPHP ini, karena telah merugikan masyarakat,” ujar Kurniadi pada Rabu (12/03/2025)
Ia juga menyesalkan belum adanya pemberitahuan resmi mengenai perkembangan kasus ini.
“Tepat satu bulan lalu kami melaporkan kasus ini ke Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi, tetapi hingga kini kami belum menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), bahkan STPLP (Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi) pun belum kami terima. Pihak kepolisian berdalih masih dalam tahap pendalaman,” ungkapnya.
Menurut Kurniadi, setiap laporan yang masuk, baik dari lembaga maupun masyarakat, seharusnya mendapat tanda terima resmi. Ia menegaskan bahwa jika terbukti, kasus ini harus ditindaklanjuti hingga tahap P21 (berkas lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan). Namun, jika tidak terbukti, maka seharusnya diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Dalam laporan yang diterima awak media, LPKNI juga melampirkan bukti dokumentasi berupa foto truk yang mengangkut beras bersubsidi SPHP serta aktivitas pekerja yang sedang menurunkan beras tersebut ke gudang pribadi yang diduga milik DH dan E.
LPKNI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari aparat penegak hukum.
(Redaksi)












