Jurnal1jambi.com.- Sebuah truk Mitsubishi Fuso Canter F84G dengan nomor polisi BM 8296 FX diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah KM 61, Desa Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Kendaraan tersebut diamankan oleh tim patroli pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan keterangan sopir truk, yang diketahui bernama Laban, BBM tersebut diangkut dari daerah Batas, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan tujuan Pelabuhan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kepemilikan BBM tersebut, Laban mengungkapkan bahwa truk dan muatannya merupakan milik seorang pria bernama Yudha Silalahi.
“Itu mobil punya Yudha, minyaknya juga milik Yudha,” ujar Laban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul serta legalitas bahan bakar yang diangkut truk tersebut. Dugaan praktik distribusi BBM ilegal ini menjadi perhatian serius mengingat potensi dampak hukum dan ekonomi yang ditimbulkan.











