Jurnal1Jambi.Com,- Jambi, Kamis 19/12/2024 – Seorang warga Jambi, RD. Rusli, melaporkan insiden dugaan pelanggaran prosedur oleh pihak leasing BCA Finance kepada Polresta Jambi. Laporan tersebut berkaitan dengan penyitaan sebuah mobil jenis Suzuki New Carry 1.5 dengan nomor polisi BH 8269 MP yang diduga dilakukan tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Menurut laporan RD. Rusli, kejadian bermula pada Selasa, 17/12/2024, di kediamannya, RT 02, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi. Tiga orang yang mengaku sebagai perwakilan dari BCA Finance mendatangi rumahnya dan membawa kendaraan tersebut untuk dilakukan check-up. Namun, sesampainya di kantor leasing, RD. Rusli dipaksa menandatangani dokumen tanpa diberikan penjelasan yang memadai.

Kasus ini menjadi perhatian karena diduga melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa eksekusi terhadap jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak oleh kreditur. Putusan ini menegaskan bahwa penyitaan jaminan hanya dapat dilakukan melalui proses pengadilan, kecuali jika debitur secara sukarela menyerahkan barang jaminan tersebut.
RD. Rusli menyampaikan bahwa mobilnya telah disita tanpa proses pengadilan, meskipun dirinya telah mengupayakan komunikasi untuk menyelesaikan tunggakan angsuran. “Saya tidak keberatan untuk membayar kewajiban, tetapi penyitaan ini dilakukan secara sepihak dan melanggar hak saya sebagai debitur,” ungkap RD. Rusli dalam keterangannya kepada media.
Saat ini, pihak RD. Rusli telah meminta perlindungan hukum kepada Polresta Jambi dan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi lembaga pembiayaan lainnya untuk menaati prosedur hukum dalam proses eksekusi jaminan fidusia.
Kasus ini menjadi sorotan karena banyaknya laporan serupa terkait dugaan pelanggaran oleh perusahaan leasing yang dinilai tidak transparan dan melanggar hak-hak konsumen. Polresta Jambi diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil.











