Jurnal1jambi.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang remaja berinisial I (17), warga Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpe Ilir, ditangkap petugas pada 08/04/2026 sekitar pukul 23.00 WIB setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mendapati pelaku berada di depan rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara cepat setelah petugas memastikan identitas target. “Sekira pukul 23.00 WIB, petugas mendapati pelaku berada di depan rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas handbag serta di dalam bekas pomade milik pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone, tiga set alat hisap (bong), satu bungkus plastik klip, uang tunai Rp150.000, serta satu unit timbangan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Total sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 17,67 gram dengan berat netto 16,47 gram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Noval)

share this :