Jurnal1jambi.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin melaksanakan pelelangan tiga lot barang rampasan hasil tindak pidana umum di Aula E-Auction Corner Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi pada 10/04/2026. Dari proses lelang tersebut, negara berhasil memperoleh pemasukan lebih dari Rp3 miliar yang langsung disetorkan ke kas negara.

Pelelangan dilakukan oleh Kepala Seksi Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Merangin Nofry Hardi, S.H., M.H., bersama pejabat lelang KPKNL Jambi Risman, S.H., M.Ak. Proses lelang dilaksanakan secara terbuka melalui mekanisme resmi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang rampasan negara.

Tiga lot barang yang dilelang terdiri dari dua kantong plastik berisi butiran emas masing-masing seberat 552,89 gram dan 687,44 gram, serta satu unit excavator merek Hitachi 210F warna oranye. Seluruh barang rampasan tersebut berhasil terjual dengan nilai total mencapai Rp3.058.869.000.

Kasi Pemulihan Aset Kejari Merangin Nofry Hardi menjelaskan bahwa hasil pelelangan tersebut merupakan bagian dari proses pemulihan aset negara dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh dana hasil lelang akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Uang hasil lelang ini akan langsung disetor ke kas negara sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Kami berharap proses ini memberikan kontribusi positif bagi penerimaan negara,” ujarnya.

Pelelangan barang rampasan juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara secara nyata. Proses ini menunjukkan bahwa setiap aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan publik.

Kejari Merangin berharap langkah ini dapat menjadi contoh penting bagi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindak pidana. Selain menegakkan keadilan, pengelolaan barang rampasan secara transparan juga menjadi wujud akuntabilitas institusi penegak hukum kepada negara dan masyarakat. (Defri)

share this :