Jurnal1jambi.com,- Warga di kawasan Pal 13, Kabupaten Muaro Jambi, menyoroti dugaan aktivitas galian C ilegal yang diduga beroperasi di lahan bekas hutan yang telah dikapling beberapa tahun terakhir. Informasi tersebut mencuat setelah masyarakat melihat adanya kegiatan penggalian tanah di lokasi yang berada di belakang gudang kardus milik seorang warga bernama Adi.

Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, lahan tersebut sebelumnya merupakan kawasan hutan yang kemudian dibagi menjadi beberapa kapling sekitar tiga tahun lalu. Salah satu bagian lahan disebut telah diambil dan dimanfaatkan oleh Adi, yang diketahui tinggal di kawasan belakang SD Tingkat Pal 9.

“Lokasinya di Pal 13, di belakang gudang kardus milik Adi. Tanah itu dulunya hutan lalu dikapling, dan sekitar tiga tahun lalu diambil Adi,” ujar seorang warga setempat.

Aktivitas penggalian tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Warga menilai kegiatan galian C yang tidak memiliki izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk risiko longsor dan dampak terhadap keselamatan warga di sekitar lokasi.

Selain itu, masyarakat juga menilai aktivitas pertambangan tanpa pengawasan dapat merusak ekosistem serta mengganggu tata kelola lahan di wilayah tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Warga berharap laporan ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Langkah tegas dinilai penting agar potensi kerusakan lingkungan dapat dicegah sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Jon)

share this :