Jurnal1jambi.com,- Satu orang warga binaan pemasyarakatan menerima Surat Keputusan (SK) remisi khusus sakit berkepanjangan selama tiga bulan di RSUD Raden Mattaher Jambi pada 07/04/2026. Pemberian remisi tersebut dilakukan dalam rangka memperingati momentum Hari Kesehatan Nasional sebagai bentuk kepedulian negara terhadap kondisi kesehatan warga binaan.
Warga binaan tersebut diketahui telah lama menderita penyakit kronis, yakni berstatus pasien B20 serta kanker serviks yang memerlukan penanganan medis intensif dan berkelanjutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta rekomendasi tim dokter, kondisi kesehatannya dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi kemanusiaan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Meita Eriza menegaskan bahwa pemberian remisi ini telah melalui proses verifikasi administratif dan medis yang ketat. “Kami memastikan setiap pemberian remisi dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, terutama bagi warga binaan dengan kondisi kesehatan yang memprihatinkan,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak dasar warga binaan, khususnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Langkah ini juga menjadi wujud implementasi nilai kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Momentum Hari Kesehatan Nasional sekaligus menjadi pengingat penting bahwa layanan kesehatan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana. Upaya ini diharapkan dapat membantu warga binaan yang mengalami sakit berat memperoleh kesempatan perawatan yang lebih optimal.
Kalapas Meita Eriza juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di lingkungan lapas. Perhatian khusus akan terus diberikan kepada warga binaan yang menderita penyakit kronis maupun terminal demi memastikan hak kemanusiaan tetap terjaga. (Noval)











