Jurnal1jambi.com,- Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal kembali dilakukan aparat TNI. Detasemen Intelijen Kodam III/Siliwangi menggerebek aktivitas peredaran obat keras golongan tertentu (Type G) di kawasan sekitar RS Hasan Sadikin, Bandung, pada 06/04/2026, dan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya penjualan obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. Tim Den Intel kemudian bergerak melakukan penertiban di lapangan dan mendapati aktivitas transaksi yang diduga berlangsung secara terbuka di kawasan pinggir jalan.

Tujuh terduga pelaku peredaran obat keras ilegal diamankan aparat Den Intel Kodam III/Siliwangi dalam operasi penertiban di Bandung.

Ketujuh orang yang diamankan langsung dibawa ke Markas Den Intel Kodam III/Siliwangi di Jalan Sumatra No. 37, Bandung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna mendalami peran masing-masing individu dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut.

Komandan Den Intel Kodam III/Siliwangi Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga, didampingi Wakil Komandan Mayor Chb Eddy Sutrisno, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan pengamanan dan penertiban wilayah yang ditingkatkan. Operasi tersebut difokuskan pada upaya menjaga stabilitas keamanan sekaligus menekan peredaran obat-obatan terlarang di masyarakat.

Barang bukti ribuan butir obat keras ilegal yang diamankan aparat Den Intel Kodam III/Siliwangi saat operasi penertiban di Bandung.

Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang di antaranya diduga berperan sebagai pengedar yang berasal dari Aceh, yakni Ulul (22) dan Muhammad Balia (27). Sementara lima orang lainnya diduga sebagai pengguna, masing-masing berinisial Billy, Agun (28), Muhammad Aksal (24), Rufaldo (26), dan Muhammad Hendri Permana.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita ribuan butir obat keras yang termasuk dalam kategori Type G. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis obat seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Eksimer, dan Double Y yang diperjualbelikan secara bebas tanpa izin resmi.

Berdasarkan keterangan para pelaku, transaksi penjualan dilakukan dengan cara mangkal di lokasi tertentu serta melayani pembelian langsung maupun melalui sistem cash on delivery (COD). Aktivitas tersebut berlangsung setiap hari mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WIB dengan omzet yang diperkirakan mencapai Rp2,5 juta per hari dan telah berjalan sekitar satu bulan.

Selanjutnya dua orang terduga pengedar beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa peredaran obat keras ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. (ED)

share this :