Jurnal1jambi.com,- Polresta Jambi kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui pengungkapan kasus besar yang disampaikan dalam konferensi pers pada 06/04/2026. Aparat menegaskan langkah ini sebagai bentuk transparansi sekaligus peringatan keras bagi jaringan pengedar yang mencoba menjadikan Kota Jambi sebagai simpul distribusi.
Pengungkapan bermula pada 04/04/2026 sekitar pukul 00.30 WIB di kamar Hotel Harisman Resident, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tiga pria berinisial RL, RT, dan SA yang diduga terlibat dalam aktivitas distribusi narkotika lintas daerah.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tas sandang hitam berisi dua paket besar sabu seberat sekitar 2 kilogram serta 5.051 butir pil ekstasi yang dikemas rapi dalam puluhan bungkus. Barang bukti tersebut mengindikasikan operasi terorganisir, bukan sekadar transaksi sporadis, melainkan bagian dari rantai distribusi yang lebih luas.
Kapolresta Jambi, Boy Sutan Binanga Siregar, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. “Ini bukti keseriusan kami memutus mata rantai peredaran narkoba, dan kami akan terus mengejar bandar hingga ke akar jaringannya,” ujarnya dengan nada tegas namun terukur.

Hasil interogasi mengungkap bahwa barang haram tersebut diduga milik seorang pria berinisial S yang kini masih dalam pengejaran. Para tersangka disebut diperintahkan mengantarkan narkotika ke Kota Palembang, sementara jaringan yang sama sebelumnya diduga telah mengedarkan sekitar 3 kilogram sabu di wilayah Kota Jambi.
Peran masing-masing tersangka menunjukkan pola klasik jaringan narkotika: RL diduga menjadi aktor utama sekaligus residivis yang mengatur distribusi dengan imbalan Rp20 juta, RT membantu penjemputan dan penyimpanan dengan bayaran Rp6 juta, sedangkan SA mengaku hanya diajak bekerja tanpa mengetahui sepenuhnya keterlibatan dalam peredaran narkoba. Fakta ini memperlihatkan bagaimana jaringan memanfaatkan celah ekonomi dan kerentanan individu untuk menjaga rantai distribusi tetap hidup.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru. Aparat memperkirakan puluhan ribu jiwa berpotensi terselamatkan dari bahaya narkotika, sebuah angka yang mungkin tak sepenuhnya terukur, namun cukup menggambarkan betapa satu pengungkapan dapat memutus potensi kerusakan sosial yang jauh lebih luas. (Noval)











