Jurnal1jambi.com,- Muaro Jambi,— Aktivitas galian C di kawasan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, diduga berlangsung tanpa kejelasan legalitas, memicu tanda tanya publik terhadap kepatuhan hukum dan pengawasan pemerintah, pada (16/03/2026). Kegiatan tersebut disebut-sebut dikelola oleh pemilik berinisial EM, dengan alasan material tanah digunakan untuk penimbunan proyek di kawasan Talang Bakung.

Di lapangan, aktivitas pengerukan tanah terlihat terus berjalan. Namun saat dikonfirmasi, pihak pengurus menyatakan bahwa izin dan dokumen administrasi telah lengkap, meski menolak memperlihatkan bukti secara langsung dan memilih meminta pertemuan tatap muka.

“Kami pastikan izin ada dan lengkap, tapi untuk dokumen tidak bisa kami kirimkan, harus bertemu langsung,” ujar salah satu pengurus saat dikonfirmasi. Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya baru, mengingat transparansi dokumen menjadi hal mendasar dalam aktivitas usaha yang berdampak pada lingkungan.

Sejumlah warga sekitar mulai resah dengan aktivitas tersebut, terutama terkait potensi kerusakan lingkungan dan dampak jangka panjang terhadap kondisi tanah. Minimnya keterbukaan informasi dinilai memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Secara hukum, aktivitas galian C wajib memiliki izin usaha pertambangan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti beroperasi tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.

Di tengah pembangunan yang terus dikejar, kepatuhan terhadap hukum tak boleh ditawar. Sebab ketika transparansi dikaburkan, bukan hanya tanah yang terkikis kepercayaan publik pun ikut tergerus perlahan.

share this :