Jurnal1jambi.com,- Personel Polsek Bahar Selatan melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 kepada pemilik dan pekerja drilling sumur rakyat di Kecamatan Bahar Selatan, Muaro Jambi pada 09/03/2026. Kegiatan ini berlangsung di Jalan menuju Unit 3 Desa Tanjung Lebar sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum dan keselamatan kerja.
Sosialisasi tersebut melibatkan sejumlah personel Polsek Bahar Selatan, di antaranya Kanit Reskrim Ipda Hendrik Setiawan, Ps. Kanit Samapta Aiptu R Samosir, Ps. Kanit Binmas Aipda Hairudin, Ps. Kanit Propam Aipda Febri S, serta BKTM Aiptu Arief Wahyudi bersama personel lainnya. Kehadiran aparat kepolisian di lapangan menjadi bentuk pengawasan sekaligus pembinaan kepada masyarakat.
Kapolsek Bahar Selatan IPDA Ari Irfani menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait aturan pengelolaan wilayah kerja migas serta aspek keselamatan dalam aktivitas drilling. “Kami mengimbau para pekerja untuk tidak melakukan aktivitas drilling tanpa kelengkapan keselamatan kerja serta menghentikan sementara kegiatan sambil menunggu kejelasan status sumur rakyat dari pemerintah,” ujarnya.

Selain sosialisasi, petugas juga memasang spanduk di sejumlah titik lokasi drilling yang berisi peringatan serta ancaman hukum bagi aktivitas pengeboran ilegal. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif agar masyarakat memahami risiko hukum dan keselamatan dari aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.
Kapolsek juga mengingatkan para pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih aman dan tidak bertentangan dengan hukum. Ia menegaskan pentingnya menjaga situasi kamtibmas serta mengajak masyarakat mendukung program pemerintah demi kesejahteraan bersama.
Kegiatan ini ditutup dalam situasi aman dan kondusif, dengan harapan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Di tengah kebutuhan ekonomi yang mendesak, pendekatan persuasif menjadi jalan tengah—bahwa kepatuhan hukum bukan sekadar kewajiban, tetapi juga perlindungan bagi keselamatan dan masa depan masyarakat itu sendiri.











