Jurnal1jambi.com,- Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan Hairil Tami mewakili PT. Ria Guna Mulia di Polres Metro Bekasi menjadi sorotan tim kuasa hukum pada 11/03/2026. Kuasa hukum dari Subur Jaya Law Firm dan Pusat Bantuan Hukum FERADI WPI menilai proses penyelidikan berjalan lamban sejak laporan resmi diajukan pada 10/09/2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dan/atau pencurian yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial IK di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi. Perkara ini dilaporkan dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP atau Pasal 488 KUHP Baru tentang penggelapan dalam jabatan serta Pasal 362 KUHP atau Pasal 476 KUHP Baru tentang pencurian.
Ketua Umum FERADI WPI yang juga kuasa hukum pelapor, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menilai perkembangan perkara belum menunjukkan kemajuan signifikan. “Laporan sudah kami ajukan sejak 10 September 2025, namun klarifikasi pertama terhadap pelapor baru dilakukan pada Desember 2025. Ini tentu menjadi perhatian karena jeda waktunya cukup panjang,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik) baru diterbitkan pada 02/02/2026. Hingga saat ini, pihak pelapor baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua tertanggal 13/02/2026 yang menyebutkan rencana klarifikasi terhadap terlapor.
Kondisi tersebut, menurut tim kuasa hukum, menimbulkan kekhawatiran terhadap kepastian hukum bagi pelapor. Proses penanganan perkara yang berjalan lambat dinilai dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar proses penyelidikan berjalan profesional, transparan, serta sesuai asas peradilan yang cepat dan berkeadilan. Pada akhirnya, penegakan hukum tidak hanya soal prosedur, tetapi juga soal memastikan keadilan tidak berjalan tertatih di tengah harapan masyarakat akan kepastian hukum.












