Jurnal1jambi.com,- Tanggamus, 08/03/2026 — Seorang awak media Patroli 86 dilaporkan mengalami intimidasi saat mendampingi Eko Nurjaman, orang tua Sintia Sari, yang melaporkan dugaan anaknya dibawa kabur oleh Aprijal tanpa izin ke Polsek Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dalam situasi tersebut, seorang oknum aparat yang disebut sebagai Kasat Reskrim Polres Tanggamus berinisial AKP K diduga mempertanyakan identitas serta status keanggotaan wartawan di Dewan Pers dengan nada tinggi, yang dinilai mengganggu tugas jurnalistik yang sah.

Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari jajaran redaksi Patroli 86. Pimpinan Redaksi Patroli 86, ASS. ADV. Panji, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers. Menurutnya, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak sepatutnya dihadapkan pada sikap intimidatif, terlebih ketika wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.

Panji juga menyoroti substansi laporan yang sedang didampingi oleh awak media, yakni dugaan kasus yang menimpa Sintia Sari. Ia menilai perhatian aparat seharusnya difokuskan pada penanganan laporan masyarakat secara profesional dan proporsional, bukan justru mempertanyakan legitimasi kerja wartawan yang hadir sebagai bagian dari pengawasan publik.

Sikap tegas juga disampaikan Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum patroli86.com, Adv. Donny Andretti. Ia menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi perlindungan kebebasan pers. Menurutnya, profesi jurnalis memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak dapat dihambat oleh sikap aparat yang tidak memahami batas kewenangan dalam menghadapi kerja media.

Donny Andretti menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila intimidasi terhadap jurnalis benar terjadi. Ia menyatakan organisasi advokat yang dipimpinnya siap mengambil langkah hukum untuk memastikan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian disebut tengah melakukan pengecekan internal terhadap peristiwa tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red/Team)

share this :