Jurnal1Jambi.com – Dewan Pimpinan Pusat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) melantik tiga pengurus baru sebagai Kepala Divisi DPP dalam rangkaian kegiatan buka puasa bersama yang digelar di Resto Warung Papatong, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 5/3/2026. Tiga tokoh yang diangkat tersebut adalah Adv. Erwin Maulana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Benni Rusli, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dan Faizal, S.H., S.E., C.PLA.
Momentum pelantikan berlangsung di penghujung acara buka puasa bersama yang diselenggarakan DPD FERADI WPI Jawa Barat. Kegiatan ini tidak sekadar seremoni, tetapi menjadi ruang konsolidasi organisasi untuk memperkuat struktur kepengurusan sekaligus mempertegas arah gerak advokasi hukum yang dijalankan FERADI WPI.
Acara tersebut dihadiri jajaran pengurus DPP dan DPD FERADI WPI, serta mitra organisasi seperti FERADI Mediatore, KAWAN JARI, PMBI, dan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan. Kehadiran lintas organisasi ini menunjukkan bahwa kerja advokasi hukum tidak bisa berdiri sendiri, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi antar lembaga.
Ketua DPD FERADI WPI Jawa Barat, H. Adang Bahrowi, S.H., CPL., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., CH., CHT., yang juga menjabat Wakil Ketua Umum FERADI WPI, menegaskan bahwa kegiatan buka puasa bersama menjadi sarana mempererat solidaritas internal organisasi. Menurutnya, kekuatan advokat bukan hanya pada kemampuan hukum, tetapi juga pada soliditas dan integritas dalam menjalankan profesi.
Dalam kegiatan tersebut, panitia juga membagikan sekitar 100 paket takjil kepada masyarakat serta memberikan santunan kepada warga yang membutuhkan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk tidak hanya berbicara soal hukum di ruang formal, tetapi juga hadir langsung di tengah masyarakat melalui kegiatan sosial.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang turut hadir dalam acara tersebut menegaskan bahwa organisasi akan terus mendorong penguatan kualitas advokat dan paralegal. Baginya, profesi advokat bukan sekadar profesi hukum, melainkan amanah untuk memperluas akses keadilan, terutama melalui bantuan hukum probono bagi masyarakat yang membutuhkan.












