Jurnal1Jambi.com – Upaya pelarian Hanafi, pelaku pencurian bermodus pecah kaca yang beraksi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya terhenti di tangan jajaran Polres Muaro Jambi. Pelaku ditangkap pada 6/3/2026 sekitar pukul 02.20 WIB di depan Mapolres Muaro Jambi saat berusaha melarikan diri menuju wilayah Jambi.
Penangkapan tersebut berawal dari koordinasi lintas wilayah setelah Polres Muaro Jambi menerima informasi mengenai pelaku kejahatan pecah kaca yang baru saja beraksi di Batam dan diduga melarikan diri melalui jalur darat menuju Provinsi Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan S.I.K., M.H melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi IPDA David Siraja Guguk menjelaskan bahwa setelah menerima informasi terkait kendaraan yang digunakan pelaku, personel Samapta bersama Satreskrim langsung melakukan penjagaan di depan Mapolres Muaro Jambi.

Petugas kemudian mengidentifikasi satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi BH 1095 ZL yang dicurigai. Saat kendaraan dihentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Hanafi yang diduga sebagai pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp178.894.000 yang disimpan dalam tas serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal di ruang SPKT Polres Muaro Jambi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya dengan cara mengincar korban yang baru keluar dari bank, kemudian membuntuti kendaraan korban hingga berhenti di sebuah rumah makan sebelum memecahkan kaca mobil dan mengambil uang tunai sebesar Rp350 juta dari dalam kendaraan. (Red)












