Jurnal1Jambi.com – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) kembali menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi pada Jumat (6/3/2026) dengan membawa persoalan lain yang tidak kalah serius, yakni dugaan ketidakjelasan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari pembangunan PLTA yang dikerjakan oleh PT KMH di wilayah Kerinci.

Dalam orasinya, Ketua JARI Wandi Priyanto menyampaikan bahwa terdapat dugaan masyarakat yang terdampak langsung oleh pembangunan proyek PLTA tersebut justru tidak menerima manfaat dari dana CSR yang seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada lingkungan sekitar.
Ia bahkan mengungkapkan adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa terdapat satu dusun yang seluruh warganya sama sekali tidak menerima dana CSR tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penyaluran serta transparansi pengelolaan dana CSR oleh pihak perusahaan.
“CSR itu bukan hadiah perusahaan. Itu adalah kewajiban moral dan sosial kepada masyarakat yang terdampak.

Kalau ada dusun yang tidak menerima sama sekali, maka ini harus dijelaskan secara terbuka,” kata Wandi.

Menurutnya, pembangunan proyek besar seperti PLTA tidak boleh hanya berbicara soal investasi dan pembangunan infrastruktur semata, tetapi juga harus memperhatikan hak masyarakat yang hidup dan terdampak di sekitar kawasan proyek tersebut.

Karena itu, JARI meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan penelusuran terhadap mekanisme penyaluran dana CSR PT KMH. Transparansi dinilai menjadi kunci penting agar tidak terjadi ketimpangan antara keuntungan proyek dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pembangunan.

share this :