Jurnal1Jambi.com – Total kerugian akibat peretasan sistem keamanan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi mencapai Rp143 miliar. Dana tersebut berasal dari lebih dari 6.000 rekening nasabah yang diduga dibobol dalam insiden yang terjadi pada 22/2/2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa nilai kerugian tersebut merupakan hasil pendataan sementara yang dilakukan oleh tim penyidik. Ia menegaskan bahwa angka tersebut masih berpotensi berkembang seiring proses penyelidikan yang terus berjalan.
“Jumlah kerugian sementara mencapai Rp143 miliar,” ujar Taufik saat memberikan keterangan pada 4/3/2026.
Menurutnya, Polda Jambi saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap modus peretasan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri sistem keamanan perbankan yang diduga menjadi celah terjadinya pembobolan rekening nasabah.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan serta sejumlah staf Bank Jambi guna menggali informasi terkait sistem operasional dan pengamanan transaksi perbankan.
Polda Jambi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku peretasan serta menelusuri aliran dana yang hilang dari ribuan rekening nasabah tersebut. (Red)












