Jurnal1jambi.com,— Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menghadiri Sidang Wilayah Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Wilayah (PGIW) Jambi Tahun 2026 yang digelar di GBI MHCC Paal Merah, Kota Jambi, Selasa (3/3/2026). Forum keagamaan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan ruang strategis memperkuat komitmen moral dan sosial dalam menjaga stabilitas daerah.

Di hadapan para pendeta, tokoh gereja, dan peserta sidang, Kapolda secara terbuka menyoroti maraknya judi online yang kian masif dan menyasar lintas usia. Ia menegaskan bahwa kemudahan akses melalui ponsel dan internet menjadi pintu masuk utama penyebaran praktik tersebut, menjadikannya ancaman nyata bagi ketahanan keluarga dan generasi muda.

Kapolda menekankan bahwa penanggulangan judi online tidak bisa setengah hati. Pendekatan harus berjalan melalui tiga pilar utama: preventif, penegakan hukum, serta rehabilitasi dan restorasi. Artinya, negara tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memulihkan korban dan membangun sistem pencegahan agar siklusnya terputus.

Selain judi online, ancaman narkotika juga menjadi perhatian serius. Kapolda memaparkan berbagai modus jaringan peredaran, mulai dari sistem putus, metode tempel (dead drop), transaksi daring, hingga pengendalian jaringan dari dalam lapas. Pola ini menunjukkan bahwa kejahatan berkembang dinamis dan membutuhkan respons yang adaptif.

Dalam konteks kebijakan nasional, Kapolda menegaskan komitmennya mendukung program Asta Cita Presiden serta program Presisi Polri. Salah satu fokusnya adalah mewujudkan Provinsi Jambi bebas dari peredaran gelap narkoba melalui penguatan Kampung Anti Narkoba dan optimalisasi pengungkapan jaringan.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menambahkan, kehadiran Kapolda dalam forum PGIW adalah bentuk sinergi nyata antara Polri dan tokoh agama. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci menjaga kamtibmas tetap kondusif, sekaligus memastikan perang terhadap judi online dan narkoba bukan hanya slogan, tetapi gerakan bersama yang konsisten.

share this :