Jurnal1Jambi.com – Razia gabungan Polresta Jambi bersama Satpol PP pada Jumat (27/2/2026) memang tidak menemukan aktivitas di sejumlah gudang yang diperiksa. Namun di dalam bangunan ditemukan drum dan tedmon dalam jumlah besar. Bagi JARI, ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya aktivitas saat razia, tetapi soal legalitas dan peruntukan bangunan tersebut.

Ketua JARI, Wandi, menegaskan bahwa jika gudang tidak memiliki izin yang sah atau beralih fungsi dari izin awalnya, maka itu jelas pelanggaran. Dasarnya tegas. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang. Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, penggunaan bangunan yang tidak sesuai peruntukan atau tanpa izin juga bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru). Setiap bangunan wajib memiliki izin dan digunakan sesuai fungsi yang ditetapkan. Mengubah fungsi tanpa persetujuan adalah pelanggaran hukum.

Drum dan tedmon ditemukan di dalam gudang saat pengecekan tim gabungan di Kota Jambi

Wandi menegaskan, Satpol PP sebagai penegak Perda memiliki kewenangan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran Perda. “Kalau ada dugaan pelanggaran izin atau alih fungsi, jangan hanya dicatat. Tegakkan aturan. Segel jika perlu,” tegasnya.

JARI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sampai ada keputusan tegas dari Satpol PP. Jika gudang tersebut legal, tunjukkan dokumennya secara terbuka. Jika tidak, jangan beri ruang pembiaran. Hukum tidak boleh setengah hati. Tegas atau tidak sama sekali.

share this :