Jurnal1Jambi.com – M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim Tahun 2026 pada Pengadilan Negeri Pekalongan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 89/KPN.W12-U4/SK.OT1.6/1/2026 tertanggal 23/1/2026. Penetapan tersebut menandai pencantuman namanya dalam daftar mediator non hakim yang berwenang menjalankan proses mediasi perkara perdata di lingkungan PN Pekalongan.
Keputusan tersebut memberikan kewenangan kepada M. Ismail Zulkarnain untuk menjalankan fungsi mediasi sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mengatur bahwa setiap perkara perdata wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui proses mediasi dengan mediator yang terdaftar di pengadilan.
M. Ismail Zulkarnain merupakan anggota FERADI MEDIATORE yang telah mengikuti pendidikan serta memperoleh sertifikasi mediator sebagai bagian dari persyaratan administratif dalam pengajuan mediator non hakim di pengadilan. Sertifikasi tersebut menjadi dasar kompetensi profesional yang diperlukan dalam menjalankan fungsi mediasi di lingkungan peradilan.
Dalam keterangannya, M. Ismail Zulkarnain menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada FERADI MEDIATORE dan Ketua Umum Adv. Donny Andretti yang dinilainya telah memberikan pendidikan, pembinaan, serta motivasi bagi para anggota untuk terus meningkatkan kapasitas di bidang mediasi.
Sementara itu, Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menegaskan bahwa mediator non hakim memiliki tanggung jawab hukum dan moral yang besar. Ia mengingatkan bahwa mediator wajib menjunjung independensi, menjaga kerahasiaan para pihak, menghindari konflik kepentingan, serta melaksanakan proses mediasi sesuai ketentuan yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
Menurutnya, peran mediator non hakim sangat strategis dalam membantu penyelesaian sengketa perdata secara damai sebelum perkara diputus oleh majelis hakim. Mekanisme mediasi menjadi bagian penting dari sistem peradilan untuk mendorong penyelesaian perkara yang lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada prinsip win-win solution.
Dengan penetapan M. Ismail Zulkarnain sebagai Mediator Non Hakim PN Pekalongan Tahun 2026, FERADI MEDIATORE kembali mencatatkan anggotanya dalam daftar mediator resmi pengadilan. Organisasi menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan mediator guna memperkuat sistem penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi di Indonesia.












