Jurnal1jambi.com,— Organisasi Advokat FERADI WPI akan melaksanakan penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi Semarang pada Maret 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sejumlah peserta bahkan mendapatkan fasilitas gratis dan potongan biaya sebagai bentuk terobosan kebijakan organisasi.
Kepala Divisi DPP FERADI WPI, Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang diberi mandat oleh Ketua Umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti untuk mengoordinasikan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), UPA (Ujian Profesi Advokat), serta penyumpahan advokat khusus wilayah KTP Jawa Tengah, menyampaikan bahwa berkas para calon advokat telah diterima dan diverifikasi oleh Pengadilan Tinggi Semarang.
Menurut Eko, dalam penyumpahan kali ini Ketua Umum FERADI WPI memberikan dukungan penuh kepada peserta. Beberapa calon advokat memperoleh toga advokat secara cuma-cuma, sementara sebagian lainnya mendapatkan beasiswa penuh sehingga tidak dipungut biaya sepeser pun untuk mengikuti proses penyumpahan.
“Banyak peserta mendapat beasiswa penyumpahan advokat gratis. Ada pula yang hanya membayar Rp1,5 juta kepada organisasi untuk bisa mengikuti sumpah melalui FERADI WPI. Ini kebijakan luar biasa dari Ketua Umum kami,” ujar Eko kepada awak media.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari visi organisasi bahwa orientasi utama FERADI WPI bukan semata pada aspek finansial, melainkan mencetak advokat berkualitas, berintegritas, serta memiliki nurani dan komitmen kebangsaan yang kuat.
“Setiap kali FERADI WPI melaksanakan PKPA, UPA, maupun penyumpahan advokat, selalu ada peserta yang mendapatkan beasiswa penuh atau potongan biaya. Ini bagian dari komitmen organisasi dalam membuka akses profesi advokat bagi mereka yang layak dan berkompeten,” tutup Eko.












