Jurnal1jambi.com,— Mochammad Arifin menyatakan tengah menunggu panggilan pengambilan sumpah dari Propam Polda Jawa Tengah terkait aduannya terhadap oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, AKP H/HPB. Hal itu disampaikannya kepada awak media di Yogyakarta, Jumat (27/2/2026), usai menjalani pemeriksaan oleh tim Provos.

Menurut Arifin, pemeriksaan terakhir dilakukan oleh IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah pemanggilan dirinya ke Propam Polda Jateng untuk pengambilan sumpah sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

Arifin juga menyampaikan kecamannya atas dugaan penyalahgunaan area Polsek Banjarsari yang disebut-sebut digunakan sebagai tempat penitipan kendaraan hasil dugaan perampasan oleh oknum debt collector. Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) Bidpropam Polda Jawa Tengah, perkara dugaan pelanggaran disiplin tersebut telah dilimpahkan ke Subbid Provos untuk pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan terhadap tiga saksi, termasuk pelapor, dilakukan di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar pada 20 Februari 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan perampasan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih nomor polisi AD 1346 QP yang dilaporkan terjadi pada 11 Oktober 2025 di Surakarta. Selain proses etik di Propam, laporan dugaan tindak pidana perampasan dan pengancaman juga tengah ditangani oleh Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta.

Arifin berharap proses berjalan objektif, profesional, dan transparan sesuai mekanisme internal kepolisian. Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berlangsung demi menjaga integritas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Redaksi)

share this :