Jurnal1jambi.com,- Jakarta — Ucapan selamat dan karangan bunga berdatangan menyambut bergabungnya Dr. Appe Hutauruk sebagai Ketua Dewan Penasehat DPP FERADI WPI. Penunjukan ini menandai penguatan arah intelektual organisasi advokat tersebut, dengan menghadirkan figur akademisi sekaligus aktivis reformasi yang konsisten menjaga jarak dari pusaran kekuasaan, namun tetap kritis terhadap kebijakan publik.
Bendahara Umum III FERADI WPI, David Yuwono, menyampaikan kebanggaannya atas kesediaan Appe Hutauruk bergabung dalam struktur strategis organisasi. Ia menilai kehadiran advokat senior yang juga akademisi itu akan memberi warna baru dalam penguatan kualitas advokat, terutama dalam aspek integritas, etika profesi, dan keberpihakan pada keadilan substantif.
Sosok Appe dikenal luas sebagai aktivis Reformasi 1998 yang memilih tetap berada di jalur independen. Berbekal gelar doktor hukum dan pengalaman panjang di dunia akademik, ia kini aktif sebagai Kaprodi Hukum di Universitas Mpu Tantular. Di ruang kelas, Appe lebih dikenal sebagai pengajar yang komunikatif, kritis, dan dekat dengan mahasiswa—mendorong lahirnya generasi sarjana hukum yang tidak hanya cakap secara normatif, tetapi juga peka terhadap realitas sosial.
Penguasaan Appe terhadap literatur hukum klasik dan modern, termasuk terminologi hukum Romawi Kuno dan bahasa Inggris, menjadikannya figur yang memperkaya perspektif mahasiswa dalam memahami asas-asas keadilan. Di luar kampus, ia tetap aktif mengawal kebijakan publik melalui diskusi, kajian, dan gerakan masyarakat sipil—sebuah konsistensi yang menegaskan bahwa intelektual hukum tidak harus berada di lingkar kekuasaan untuk memberi pengaruh bagi bangsa.
Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, mengenang pertemuan pertamanya dengan Appe pada September 2025 yang difasilitasi Ketua DPD FERADI WPI Jakarta, Harriani Bianca Daryana. Ia menggambarkan Appe sebagai sosok berintegritas tinggi yang gagasan dan nasihatnya mampu menyalakan semangat advokasi. Baginya, Appe adalah figur “singa” yang tak perlu memperkenalkan diri—cukup dengan gagasan dan keberanian intelektualnya, ia telah menghadirkan kewibawaan moral dalam ruang penegakan hukum.
Masuknya Appe Hutauruk ke dalam jajaran Dewan Penasehat dipandang bukan sekadar penambahan struktur, melainkan momentum konsolidasi nilai: kejujuran, keberanian, dan ketulusan dalam menegakkan hukum. Di tengah tantangan penegakan hukum yang kerap berhadapan dengan kepentingan pragmatis, kehadiran tokoh reformis dari jalur pendidikan ini diharapkan menjadi jangkar moral yang menuntun organisasi advokat tetap tegak pada rel konstitusional dan keberpihakan pada keadilan rakyat. (Nabilla)












