Jurnal1jambi.com,— Jombang, 24 Februari 2026 — Dugaan tindak kekerasan terhadap anggota redaksi media siber Cybertni.id memantik respons tegas dari tim kuasa hukum. Donny Andretti menyatakan pihaknya akan mengawal penuh proses hukum atas peristiwa yang terjadi di lingkungan kantor redaksi tersebut. Insiden ini dinilai bukan sekadar serangan fisik, tetapi juga menyentuh prinsip perlindungan kerja jurnalistik.
Menurut Donny Andretti, tindakan kekerasan dalam ruang redaksi merupakan preseden serius bagi kebebasan pers dan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk premanisme tidak boleh mendapat toleransi dalam negara hukum. Proses hukum, kata dia, harus berjalan objektif, profesional, dan transparan.
Dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum media Cybertni.id, Donny menekankan kesiapan sumber daya hukum yang dimiliki organisasinya. Ia menyebutkan, jika diperlukan, sebanyak 1.800 advokat dan paralegal FERADI WPI siap memberikan pendampingan hukum serta mengawal jalannya penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga mendorong aparat kepolisian agar segera menuntaskan penanganan perkara tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang cepat dan akuntabel dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan rasa aman bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Donny menambahkan, peristiwa tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana yang relevan, termasuk pasal penganiayaan dalam KUHP serta regulasi yang mengatur perlindungan terhadap kerja pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan komitmen untuk mengawal perkara hingga tuntas demi supremasi hukum.











