Jurnal1jambi.com,— Sukadana, 23/2/2026 – Dinamika persidangan Peninjauan Kembali (PK) Perkara No. 1/PEN.PK/2026/PN.SDN. di Pengadilan Negeri Sukadana menyita perhatian. Majelis hakim sempat meminta agar terdakwa dihadirkan dalam persidangan, sementara diketahui terdakwa M. Umar Bin Abu Tholib tengah menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung.
Dalam persidangan, hakim mempertanyakan alasan ketidakhadiran terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum. Pihak jaksa menyampaikan bahwa mereka berada pada posisi termohon, sehingga kepentingan menghadirkan terdakwa dalam agenda tersebut dinilai menjadi tanggung jawab kuasa hukum Pemohon PK.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Pemohon PK, Advokat Donny Andretti, menyampaikan pandangan hukum di hadapan majelis. Ia menegaskan bahwa merujuk ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kehadiran terdakwa dalam persidangan PK tidak bersifat mutlak dan tidak menjadi prasyarat formil jalannya sidang.
Setelah melalui musyawarah singkat, majelis hakim menerima argumentasi tersebut dan memutuskan melanjutkan persidangan tanpa menghadirkan terdakwa. Sidang pun berjalan sebagaimana agenda yang telah ditetapkan.
Advokat Donny Andretti menilai, peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya pemahaman hukum acara pidana bagi praktisi hukum. Menurutnya, ketepatan dalam membaca norma dan prosedur sangat menentukan jalannya proses peradilan agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.











