Jurnal1jambi.com,— Jambi — Dugaan keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di sekitar kawasan objek vital negara kembali menjadi perhatian publik. Isu ini mencuat setelah tim media melakukan upaya konfirmasi langsung ke Polsek Jambi Timur pada Jumat (20/2/2026), guna memperoleh penjelasan resmi dari pihak kepolisian.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tim awalnya diarahkan untuk datang kembali pada siang hari melalui anggota yang berjaga. Namun, hingga upaya lanjutan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp dilakukan, Kapolsek Jambi Timur AKP Marwiyansyah belum memberikan respons ataupun pernyataan resmi terkait informasi tersebut.

Belum adanya klarifikasi dari pihak kepolisian memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat. Mengingat lokasi yang dipersoalkan disebut berada di sekitar objek vital, publik menilai transparansi informasi menjadi penting untuk menghindari kesimpangsiuran sekaligus menjaga rasa aman masyarakat.

Dalam perspektif hukum, aktivitas penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 53 UU Migas menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan ancaman penjara dan denda.

Selain itu, apabila kegiatan tersebut beririsan dengan aspek keselamatan lingkungan, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Regulasi ini mengatur kewajiban pengelolaan dampak lingkungan serta sanksi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Menanggapi situasi ini, Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Wandi, menyatakan bahwa kejelasan sikap aparat penegak hukum sangat dibutuhkan. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum tidak hanya penting bagi penegakan aturan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan kawasan strategis negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolsek Jambi Timur terkait substansi yang dipersoalkan.

share this :