Jurnal1jambi.com,- Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi damai di Kota Jambi, Rabu (18/2/2026), menyoroti dugaan keberadaan sejumlah gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di dalam wilayah perkotaan. Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu berakhir dengan hearing di Kantor Satpol PP Kota Jambi.
Dalam orasinya, JARI menyampaikan dugaan bahwa gudang-gudang BBM tersebut beroperasi tanpa izin resmi. Sejumlah nama turut disebut, Cane, Agus, Ali Rambe, Eko, Jundi, Dila, serta seseorang yang disebut sebagai “juragan” namun JARI menekankan agar kebenaran dugaan itu diuji melalui inspeksi faktual dan penegakan aturan, bukan opini.
Koordinator aksi menegaskan, bila aktivitas penyimpanan dan niaga BBM berlangsung tanpa perizinan sah, persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran administratif. Menurut mereka, ini menyangkut kepastian hukum sekaligus keselamatan warga yang setiap hari hidup berdampingan dengan potensi bahaya.

JARI merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan kegiatan usaha hilir. termasuk penyimpanan dan niaga BBM, memiliki perizinan berusaha. Mereka juga mengingatkan ketentuan sanksi pidana dalam Pasal 53 UU Migas bagi kegiatan usaha hilir yang dijalankan tanpa izin.
Selain itu, JARI mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban pemenuhan izin dan dokumen pengelolaan lingkungan bagi usaha yang berpotensi menimbulkan dampak. Menurut JARI, keberadaan gudang BBM di tengah kota membuka risiko berlapis: ancaman kebakaran atau ledakan, potensi pencemaran tanah dan air, hingga gangguan ketenteraman lingkungan.
Dalam hearing bersama perwakilan Satpol PP Kota Jambi, termasuk Kabid Penindakan Fajri, serta perwakilan PTSP, JARI mendesak inspeksi menyeluruh dan audit perizinan terhadap lokasi-lokasi yang dimaksud. Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, menegaskan pihaknya tidak sedang menghakimi, melainkan meminta negara hadir secara adil “Jika benar ada penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin di dalam kota, itu ancaman nyata. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujarnya, seraya meminta hasil pemeriksaan diumumkan terbuka agar publik mendapat kepastian.











