Jurnal1jambi.com,— Situbondo, 17/2/2026 — Polemik kebebasan pers kembali mencuat. Seorang wartawan yang juga dikenal sebagai pemilik akun TikTok “No Viral No Justice” dilaporkan ke Polres Situbondo setelah mengangkat dugaan penggunaan mobil dinas oleh oknum pejabat. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur.

Perhatian publik mengarah pada waktu pelaporan yang dinilai tidak biasa. Langkah hukum tersebut muncul setelah beredar pemberitaan dan dokumentasi terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas pada malam hari tanpa dapat menunjukkan Surat Tugas saat diklarifikasi. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang relasi antara kritik jurnalistik dan respons hukum.

Alih-alih menghadirkan klarifikasi terbuka kepada publik, proses hukum justru menyasar pihak yang melakukan peliputan. Di titik inilah diskursus menjadi sensitif. Apakah pelaporan tersebut murni penggunaan hak hukum, ataukah mencerminkan tekanan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang?

Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menegaskan bahwa sengketa pemberitaan memiliki mekanisme hukum tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Produk jurnalistik, menurut GWI, tunduk pada hak jawab dan hak koreksi, serta penyelesaiannya semestinya melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pidana.

Divisi Hukum dari Media TikTok “No Viral No Justice” yang terdiri dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN bersama FERADI WPI menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap wartawan. Salah satu kuasa hukum, Advokat Donny Andretti, menilai pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik tanpa mekanisme pers berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi demokrasi.

“Jika karya jurnalistik langsung diproses pidana tanpa mekanisme Dewan Pers dan melewati hak jawab sesuai UU Pers, maka ini bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga menyentuh fondasi kebebasan pers,” ujar Donny Andretti. GWI pun menyerukan agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, serta tetap menjunjung prinsip perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

share this :