Jurnal1jambi.com,— Dinamika tata niaga energi kembali menjadi perhatian setelah tim investigasi menemukan aktivitas yang memicu tanda tanya di wilayah Berdikari, Sumatera Selatan. PT SPN disebut-sebut terpantau melakukan kegiatan keluar-masuk minyak yang diduga tidak berjalan melalui mekanisme distribusi resmi sebagaimana mestinya.

Isu ini mengemuka bukan semata karena pergerakan armada, melainkan karena komoditas yang terlibat berada dalam pengawasan ketat negara. Pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak merupakan kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki izin usaha sah sesuai peraturan perundang-undangan di sektor migas.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas mengatur bahwa setiap aktivitas pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin usaha yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan ini menjadi fondasi penting dalam menjaga tertib niaga serta kepastian hukum di sektor energi nasional.

Temuan di lapangan pun menimbulkan pertanyaan lanjutan, apakah aktivitas tersebut merupakan bagian dari distribusi resmi atau berada di luar sistem yang diatur regulator. Dalam tata kelola energi, kejelasan legalitas distribusi bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut akuntabilitas publik.

Tim telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pertamina Patra Niaga guna memperoleh klarifikasi atas status PT SPN dalam kegiatan distribusi tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi yang dapat menjelaskan duduk perkara maupun posisi perusahaan dimaksud.

Situasi ini menegaskan satu hal penting, transparansi adalah kunci dalam sektor strategis seperti migas. Ketika ruang klarifikasi belum terisi, publik wajar menunggu penjelasan resmi yang jernih, faktual, dan bertanggung jawab demi menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

share this :