Jurnal1jambi.com,— Semarang — Perkara dugaan penguasaan satu unit Toyota Innova tahun 2009 yang sebelumnya dimediasi di Polsek Bandongan, Kabupaten Magelang, kini berlanjut ke tingkat Polda Jawa Tengah. Pada Minggu, 15 Februari 2026, pelapor berinisial N secara resmi menyampaikan laporan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah terkait proses penanganan dan mediasi yang dinilai menimbulkan pertanyaan.

Perkara ini bermula dari transaksi pembelian kendaraan pada Desember 2025 dari penjual berinisial D.S. dengan nilai Rp110 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer dan tunai, sementara kendaraan diserahkan bersama STNK. Namun, dokumen BPKB disebut masih dalam proses pengurusan. Selama kurang lebih satu bulan, kendaraan berada dalam penguasaan pembeli tanpa kendala berarti.

Situasi berubah pada Januari 2026 ketika penjual meminta kendaraan dipinjam sementara dengan alasan tertentu. Kendaraan kemudian diserahkan di sebuah rest area. Keterangan yang diterima pembeli menyebutkan mobil berada di Polda Semarang sebagai barang bukti. Namun, sehari berselang, kendaraan tersebut ditemukan terparkir di rumah penjual, memunculkan tanda tanya atas perbedaan informasi.

Pelapor kemudian mendatangi Polsek Bandongan untuk menyampaikan laporan. Mediasi sempat dilakukan dan menghasilkan kesepakatan lisan terkait pengembalian kendaraan. Akan tetapi, kendaraan tersebut kembali tidak diketahui keberadaannya setelah proses mediasi berlangsung. Hingga saat ini, mobil yang menjadi objek perkara belum kembali ke tangan pembeli.

Sebagai tindak lanjut, pelapor menyampaikan laporan resmi ke Bid Propam Polda Jawa Tengah. Dalam laporannya, pelapor memaparkan kronologi transaksi, proses peminjaman kendaraan, hingga jalannya mediasi di tingkat Polsek. Laporan tersebut juga memuat aduan dugaan ketidakprofesionalan oknum anggota dalam proses penanganan perkara.

Proses pelaporan turut didampingi tim kuasa hukum. Pihak kuasa hukum menyampaikan harapan agar pemeriksaan internal berjalan objektif sesuai mekanisme yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai substansi laporan yang diajukan.

share this :