Jurnal1jambi.com – Maraknya dugaan aktivitas penambangan sumur minyak ilegal di wilayah 33 Batanghari kian memantik kekhawatiran. Praktik pengeboran tanpa izin tersebut tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kelestarian lingkungan. Kerusakan ekosistem, pencemaran tanah, hingga risiko keselamatan kerja menjadi ancaman nyata yang tak bisa diabaikan.
Tim Jurnal1 berkesempatan melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Sabtu (14/2/2026). Dari hasil pantauan lapangan, terlihat sejumlah titik sumur minyak yang diduga beroperasi secara ilegal. Aktivitas tersebut menunjukkan pola eksploitasi yang berlangsung terbuka, memperlihatkan persoalan yang lebih kompleks dari sekadar pelanggaran administratif.
Nama Bobi disebut-sebut dalam temuan investigasi tersebut. Di lapangan, beberapa sumur minyak diduga terkait dengan sosok yang dikenal warga setempat. Bobi sendiri disebut bukan pemain baru dalam praktik penambangan minyak ilegal. Sebelumnya, ia dikabarkan pernah terlibat dalam aktivitas serupa di wilayah Bungku, Batanghari.
Sejumlah keterangan yang dihimpun dari warga di sekitar lokasi turut menguatkan dugaan tersebut. Beberapa saksi menyatakan bahwa sumur-sumur yang ditemukan di area tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan aktivitas yang dikaitkan dengan Bobi. Meski demikian, informasi ini masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Praktik penambangan minyak tanpa izin secara tegas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas wajib memiliki izin resmi dari pemerintah, dengan sanksi pidana bagi pelanggaran yang terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas yang ditemukan di wilayah 33 Batanghari. Aparat penegak hukum dan instansi berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan, guna memastikan kepastian hukum sekaligus perlindungan lingkungan tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam informasi lapangan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon tidak memperoleh respons.












