Jurnal1jambi.com – Aktivis petani Thawaf Aly menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kamis (12/2/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Anselmus Vialino Sinaga, S.H., bersama anggota majelis Yessika Florencia, S.H., dan Amelia Amrina Rosyada, S.H., M.H., dengan agenda utama menguji keterangan terdakwa.
Dalam perkara tersebut, Thawaf Aly didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP mengenai penadahan. Pemeriksaan terdakwa difokuskan pada pendalaman fakta-fakta persidangan, khususnya terkait kesesuaian keterangan saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.
Usai persidangan, tim Penasihat Hukum (PH) Thawaf Aly menyoroti unsur mens rea atau niat jahat yang dinilai belum terurai secara jelas. Juru Bicara Terdakwa, Abdullah Ihsan, menyatakan bahwa keterangan para saksi tidak menunjukkan adanya kesesuaian yang mengarah pada pembuktian unsur pidana tersebut. “Dari sekitar tujuh saksi yang dihadirkan, keterangannya tidak bersesuaian. Unsur niat jahat yang didakwakan kepada klien kami tidak terbukti secara materiel,” ujarnya.
Tim PH juga menyoroti alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Menurut pihak pembela, barang bukti maupun dokumen yang dihadirkan di persidangan tidak saling menguatkan. Seorang anggota kuasa hukum menilai kondisi tersebut mencerminkan kelemahan pembuktian. “Ketika diuji di persidangan, antara keterangan saksi dan alat bukti surat tidak sinkron. Ini yang kami persoalkan,” katanya.
Perkara ini berawal dari sengketa lahan seluas 48 hektare. Tim pembela menjelaskan bahwa lahan tersebut sejak 2001 masuk dalam konsesi perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan. Pada 2016, lahan disebut diserahkan kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan masyarakat, hingga akhirnya Thawaf Aly bersama sejumlah aktivis membentuk kelompok tani.
Pada 2021, terbit SK Kementerian Kehutanan Nomor 6613 yang menetapkan 33 hektare sebagai Area Peruntukan Lain (APL) dan 15 hektare tetap kawasan hutan. Kuasa hukum menyatakan aktivitas panen dilakukan di area APL. Namun, laporan pidana tetap diajukan dengan dasar surat sporadik yang dinilai bermasalah. Hingga berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan resmi, sementara persidangan dijadwalkan kembali dengan agenda tuntutan.











