Jurnal1jambi.com – Proses lelang dua aset berupa rumah dan ruko atas nama Meilan Purnamawaty yang digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Kamis (12/2/2026), menjadi perhatian kuasa hukum ahli waris. Pelaksanaan lelang dipersoalkan karena objek tersebut disebut masih terkait perkara perdata yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lelang berlangsung di kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman Harun No.10, Jakarta. Dua aset berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) itu sebelumnya dijadikan agunan kredit pada salah satu bank swasta nasional. Kuasa hukum menyebut, berdasarkan appraisal terbaru, nilai estimasi kedua aset mencapai sekitar Rp15 miliar, sementara nilai lelang tercatat sekitar Rp8 miliar.

M. Arifin, kuasa hukum Meilan Purnamawaty dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, menyampaikan keberatan atas pelaksanaan lelang tersebut. Ia mengaku telah hadir sejak pagi untuk mengajukan permohonan penundaan dengan alasan perkara perdata terkait aset masih berproses di pengadilan.

“Saya sudah hadir sejak pagi dan menyampaikan permohonan agar lelang ditunda, mengingat perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 57/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst,” ujar Arifin kepada awak media.

Menurut Arifin, dirinya sempat berkomunikasi dengan pejabat lelang yang memperkenalkan diri sebagai Fery Hidayat. Dalam pertemuan tersebut, Arifin menyampaikan permintaan agar diberikan salinan Perjanjian Kredit (PK) yang menjadi dasar pengikatan jaminan. Namun, hingga pihak bank hadir, dokumen yang dimaksud disebut tidak diperoleh.

Selain menyoroti dokumen, Arifin juga mempertanyakan nilai lelang yang dinilai berada di bawah NJOP dan estimasi appraisal terbaru. Ia menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperoleh kejelasan atas proses tersebut, termasuk mekanisme penetapan hasil lelang.

Perkara ini berawal dari pengikatan dua aset pribadi yang dipinjamkan untuk jaminan kredit perusahaan. Setelah debitur meninggal dunia, kewajiban kredit disebut tidak terpenuhi sehingga berujung pada proses lelang. Gugatan perdata terhadap pihak bank telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berstatus aktif berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak KPKNL Jakarta III maupun pihak perbankan terkait pelaksanaan lelang serta keberatan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris.

share this :