Jurnal1jambi.com,- JAMBI – Sebagai pusat perkulakan berskala besar, Indogrosir secara normatif wajib memastikan keberadaan serta optimalisasi sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau Sewage Treatment Plant (STP) dalam operasionalnya. Kewajiban tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan mandat ekologis untuk menjamin bahwa limbah cair domestik yang dihasilkan telah memenuhi baku mutu sebelum dilepas ke lingkungan.

Pada Kamis (12/2/2026), tim Jurnal1Jambi.com mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen. Namun, upaya tersebut belum memperoleh tanggapan resmi. Informasi yang diterima dari petugas keamanan menyebutkan agar pertanyaan disampaikan melalui surat untuk diteruskan kepada bagian hubungan masyarakat.

Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Wandi, menegaskan bahwa keberadaan IPAL merupakan instrumen fundamental dalam mencegah pencemaran tanah dan air akibat aktivitas usaha. Menurutnya, usaha berskala besar memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“IPAL bukan sekadar fasilitas teknis, melainkan bentuk tanggung jawab ekologis. Ketika sebuah usaha besar tidak memiliki atau tidak mengoperasikan sistem pengolahan limbah dengan semestinya, maka itu berpotensi menjadi pelanggaran serius yang harus mendapat perhatian pemerintah daerah,” ujar Wandi.

Dokumen konfirmasi IPAL diterima pihak Indogrosir

Ia menambahkan, apabila manajemen Indogrosir tidak memberikan klarifikasi terbuka atas isu tersebut, JARI mempertimbangkan langkah advokatif berupa aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan Kantor Wali Kota Jambi dan instansi terkait. Langkah itu, kata dia, semata untuk memastikan tata kelola lingkungan dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Indogrosir terkait keberadaan dan operasional sistem IPAL dimaksud. Ruang klarifikasi tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dan tanggung jawab publik.

share this :