Jurnal1jambi.com – Aktivitas sebuah gudang seng di kawasan Sejinjang, Kota Jambi, mulai menyita perhatian warga. Bangunan yang tampak aktif beroperasi itu memunculkan kegelisahan publik, bukan semata karena kegiatan industrinya, tetapi karena minimnya informasi yang dapat diakses secara terbuka. Di ruang sosial yang kian kritis, ketiadaan kejelasan identitas usaha dan standar operasional bukan lagi hal sepele.
Keresahan warga berangkat dari pertanyaan mendasar, apakah kegiatan produksi yang berlangsung telah memenuhi standar teknis dan lingkungan sebagaimana diwajibkan regulasi? Produk berbahan baja dan seng pada prinsipnya tunduk pada ketentuan standardisasi nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian menegaskan bahwa pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) bertujuan melindungi kepentingan konsumen, pelaku usaha, serta keselamatan umum.
Di sisi lain, aspek lingkungan hidup menjadi isu yang tak kalah krusial. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, junto Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, secara tegas mengatur kewajiban dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, bergantung pada skala dan dampak usaha. Termasuk di dalamnya kewajiban pengelolaan limbah melalui instalasi yang memadai, lazim dikenal sebagai IPAL.
Apabila suatu kegiatan industri berlangsung tanpa pemenuhan dokumen lingkungan dan sistem pengelolaan limbah yang dipersyaratkan, situasi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Regulasi tidak hanya memandang izin sebagai formalitas administratif, melainkan instrumen pengendalian dampak dan perlindungan ruang hidup masyarakat. Di titik ini, transparansi dan kepatuhan menjadi fondasi kepercayaan publik.
Perizinan usaha sendiri kini diatur melalui skema Perizinan Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Setiap kegiatan usaha wajib terdaftar melalui sistem OSS dan memenuhi persyaratan sesuai tingkat risikonya. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan selaras dengan standar keselamatan, lingkungan, dan tata ruang.
Situasi di Sejinjang menjadi cermin dari kebutuhan yang lebih besar, kepastian hukum dan pengawasan yang konsisten. Warga berhak memperoleh rasa aman, sementara pelaku usaha berhak menjalankan kegiatan secara legal dan terlindungi. Di antara kepentingan ekonomi dan keselamatan publik, kehadiran negara seharusnya tidak samar, melainkan tegas, adil, dan terlihat.











