Jurnal1jambi.com — Unit Reskrim Polsek Sadu, Polres Tanjung Jabung Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHPidana. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, di lingkungan Mess PT IKL, Desa Sungai Benuh, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Perkara ini mencuat setelah pihak perusahaan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sadu. Laporan diterima pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB. Aparat kepolisian segera menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah penyelidikan di lokasi kejadian.
Korban dalam kejadian tersebut merupakan seorang karyawan perusahaan berinisial R.T.D. (21). Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban mengalami luka akibat serangan senjata tajam dan langsung dibawa pihak perusahaan untuk mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Palembang.

Dari hasil penyelidikan awal, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial B.S. (22), yang juga tercatat sebagai karyawan PT IKL. Insiden diduga berawal dari cekcok mulut antara korban dan pelaku di area warung dalam lingkungan mess perusahaan, sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sadu bergerak cepat melakukan pencarian. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kediaman keluarganya tanpa perlawanan berarti.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta barang pendukung lainnya. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sadu guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.












