Jurnal1jambi.com,- Polres Muaro Jambi menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, sebagai bentuk transparansi kinerja kepolisian kepada publik.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., dan dihadiri Kabag Ops AKP Rodi Hambali, S.H., Kasat Narkoba AKP Rahmat Damaiandi, S.H., M.H., KBO Sat Narkoba Ipda Hafiz Jabbar Lubis, S.H., serta awak media dan mahasiswa Universitas Jambi.
Dalam pemaparan tersebut disampaikan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat bruto 136,62 gram dan netto 129,48 gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 4½ butir, sementara narkotika jenis ganja nihil.
Kapolres Muaro Jambi menyebutkan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 orang, terdiri dari 9 laki-laki dan 3 perempuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka memperoleh narkotika tersebut dengan modus raniau.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, jika dinilai secara ekonomis diperkirakan mencapai Rp170 juta. Pengungkapan ini juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 650 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Usai press release, sekitar pukul 11.00 WIB, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Muaro Jambi, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, BPOM, LBH Filosofi Hukum, serta unsur kepolisian. Kegiatan berakhir pukul 11.40 WIB dan berlangsung aman, tertib, serta kondusif. (Noval)












