Jurnal1jambi.com,- Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB hingga selesai, bertempat di Gedung Sat Narkoba Polres Muaro Jambi, sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Rr. Endang Dewi N., S.H., M.H., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Oktarini P., S.H., M.H., perwakilan BPOM Jambi Mausidah, S.H., serta penasihat hukum tersangka Rizky Pratama P., S.H., M.H.

Dalam kegiatan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi memusnahkan barang bukti narkotika dengan total berat 87,78 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disaksikan oleh seluruh pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Polres Muaro Jambi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen aparat kepolisian dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi bangsa.

Melalui langkah tegas dan berkelanjutan ini, Polres Muaro Jambi berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan rasa aman masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

share this :