Jurnal1jambi.com,- Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen terkait kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram, Selasa (10/2/2026), di Lobby Gedung B Mapolda Jambi.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik atas penanganan laporan masyarakat.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik kecurangan takaran gas LPG di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam proses penyelidikan, personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi mendapati tiga orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram ke tabung kosong dengan cara disuntik, sehingga mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Jalan Lintas Jambi–Tempino KM 23, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, dengan mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32) beserta ratusan tabung LPG dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta, sementara penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan praktik kecurangan serupa.











