Jurnal1jambi.com,— JAMBI — Sengketa lahan kembali mencuat di Kota Jambi. Sejumlah warga melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Sena Neranda dan Rekan melayangkan somasi kepada PT Niaga Guna Kencana (NGK), pengembang perumahan Roma Estate, atas dugaan penguasaan lahan seluas sekitar tiga hektare secara sepihak di RT 10, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.

Warga menyatakan memiliki bukti kepemilikan sah berupa Akta Jual Beli (AJB) dan mengklaim telah menguasai fisik lahan jauh sebelum aktivitas pembangunan dilakukan perusahaan. Mereka menilai proses mediasi yang sempat dibuka tidak berjalan efektif dan berujung kebuntuan, sementara aktivitas pembangunan terus berlangsung di atas tanah yang diklaim masih disengketakan.

Di tengah situasi tersebut, dua warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, Samsul Hardi (72) dan Noprida (55), menyampaikan permohonan terbuka kepada Prabowo Subianto agar negara hadir menyelesaikan konflik agraria yang mereka hadapi. “Lahan kami dikuasai tanpa izin dan telah dibangun perumahan. Kami kehilangan hak mengelola tanah kami sendiri. Kami mohon keadilan,” ujar Noprida kepada media.

Samsul Hardi menambahkan, sejak 1984 dirinya telah memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam. Ia mengaku memiliki dokumen kepemilikan sejak 2002 dan menilai pembangunan yang dilakukan perusahaan mengabaikan hak-hak warga yang lebih dulu menguasai dan mengelola tanah.

Kuasa hukum warga, Sena Neranda, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi pertama kepada PT NGK pada 4 Januari 2026. Namun, perusahaan tidak menghadiri undangan pertemuan yang dijadwalkan pada 7 Februari 2026. Karena tidak ada respons, re-somasi kembali dilayangkan pada hari yang sama. “Penguasaan fisik lahan dilakukan secara nyata dan menimbulkan kerugian hukum serta ekonomi bagi klien kami. Bahkan diduga terjadi land clearing tanpa persetujuan pemilik,” tegasnya.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum mendesak PT NGK menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan sengketa, termasuk pembangunan, pemasaran, dan pengalihan hak. Perusahaan diberi batas waktu hingga 10 Februari 2026 untuk memberikan tanggapan resmi. Jika tetap tidak diindahkan, warga menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan demi memperjuangkan kepastian hukum dan keadilan atas tanah mereka.

share this :