Jurnal1jambi.com,- Universitas Jambi (UNJA) kembali menorehkan catatan penting dalam penguatan tradisi akademik dengan mengukuhkan Prof. Dr. H. Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum. sebagai Guru Besar Tetap Ilmu Hukum. Pengukuhan berlangsung dalam Rapat Sidang Terbuka Senat di Balairung Pinang Masak, Kampus UNJA Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (9/2/2026), dan dihadiri unsur pimpinan universitas, Forkopimda, akademisi, serta keluarga besar profesor yang dikukuhkan.

Momentum pengukuhan ini mencuri perhatian luas, terutama karena orasi ilmiah Prof. Sahuri dinilai relevan dengan stagnasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam pidatonya, ia tidak sekadar mengulas teori, tetapi mengajak publik akademik dan penegak hukum untuk meninjau ulang arah kebijakan pidana korupsi yang selama ini cenderung berfokus pada pemidanaan badan.

Melalui orasi berjudul “Kebijakan Pemberantasan Korupsi Berbasis Manfaat: Perbandingan Antara Indonesia dan Inggris”, Prof. Sahuri memaparkan pendekatan hukum Inggris yang menitikberatkan pada benefit-based policy. Pendekatan ini menempatkan pemulihan aset dan manfaat nyata bagi negara sebagai tujuan utama, tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Menurut Prof. Sahuri, efektivitas pemberantasan korupsi tidak dapat diukur semata dari lamanya vonis penjara. Justru, keberhasilan negara mengembalikan kerugian keuangan dan memulihkan kepercayaan publik harus menjadi indikator utama. Studi komparatif dengan Inggris, lanjutnya, membuka ruang bagi Indonesia untuk mengadopsi instrumen hukum yang lebih adaptif dan berdampak langsung bagi kepentingan publik.

Dikukuhkan sebagai Guru Besar dengan kepakaran Peradilan Pidana, Prof. Sahuri dinilai memperkuat barisan pemikir hukum pidana di UNJA. Kepakarannya yang memadukan hukum pidana klasik dengan pendekatan perbandingan modern dipandang strategis di tengah semakin kompleksnya modus tindak pidana korupsi dan tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Rektor Universitas Jambi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas capaian akademik Prof. Sahuri dan berharap gagasan tentang korupsi berbasis manfaat dapat menjadi referensi penting bagi pembuat kebijakan nasional. Redaksi Tipikornews turut mengucapkan selamat dan sukses atas pengukuhan ini, dengan harapan keilmuan Prof. Sahuri semakin memberi kontribusi nyata dalam mengawal keadilan dan reformasi hukum di Indonesia.

share this :